Apa alasan pimpinan KPK bertemu saksi kasus mesin EDC bank

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Pertemuan Pimpinan KPK dengan Saksi,Pertemuan Johanis Tanak Ngatari,Kasus Korupsi Bank BRI

Apa alasan pimpinan KPK bertemu saksi kasus mesin EDC bank

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (tengah kanan) bersama Direktur Utama Dana Pensiun BRI Ngatari (keempat kiri). ANTARA/HO-KPK

Walaupun demikian, Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menyatakan:

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 158/PUU-XXII/2024 kemudian mempertegas hal tersebut.

"Mengingat sifat independensi kelembagaan KPK yang memiliki kewenangan yang khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada 2 Januari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sebelumnya, Ngatari diperiksa sebagai saksi kasus mesin EDC bank pada 6 Oktober 2025. Namun, Johanis Tanak bertemu dengan Ngatari pada 7 Oktober 2025.

Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jubir jelaskan alasan pimpinan KPK bertemu saksi kasus mesin EDC bank

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.