KPK: Tidak ada nama Hesti dalam daftar saksi kasus suap di OKU

id Kasus korupsi, saksi perkara, Dinas PUPR OKU, fee proyek, KPK RI

KPK: Tidak ada nama Hesti dalam daftar saksi  kasus suap di OKU

Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi oleh tim penyidik KPK di Mapolres OKU berlangsung tertutup, Rabu (18/6/2025). ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Budi Prasetyo menyebutkan tidak ada nama Hesti atau HS pada daftar saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU, Sumsel.

"Pemeriksaan 11 orang saksi dilakukan di Mapolres OKU pada Rabu (18/6/2025)," kata Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Kamis.

Tim penyidik KPK telah memeriksa 11 orang saksi yaitu ML (swasta), LNI selaku Kasubbag Perencanaan dan Umum pada Dinas PUPR OKU), HB alias IB (wiraswasta), TM (Bupati OKU), NDP (swasta), STW selaku Kepala BKAD OKU, AMW, MSM, FF, dan MN selaku PNS di Dinas PUPR OKU serta MS (karyawan swasta).

Fakta terbaru mengungkap bahwa sosok perempuan yang dibawa KPK saat penggeledahan di Lorong Kembar, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Selasa (17/6/2025) bukan HS, melainkan Narandia alias NDP (swasta).

Yuliana selaku orang tua NDP saat dikonfirmasi mengklarifikasi bahwa tidak ada dokumen maupun uang Rp800 juta yang ditemukan di rumahnya, apalagi disebutkan dibawa oleh KPK seperti ramai diberitakan sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa putrinya hanya membantu dalam pengurusan pajak dan tidak pernah bertemu secara intens dengan Pablo.

“Sistem pembayarannya per item, tidak rutin. Mereka juga tidak pernah bertemu berdua, selalu ada pendamping yaitu Pak Maulana,” tegas Yuliana.

Sebelumnya, penggeledahan oleh KPK di lokasi tersebut dikaitkan dengan penyidikan dugaan suap fee sembilan proyek di Dinas PUPR OKU yang menyeret enam tersangka.

Dua di antaranya, Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso yang kini telah disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kepala Dusun 4 Desa Tanjung Baru, Jon Fikri sebelumnya membenarkan bahwa dirinya turut menyaksikan proses penggeledahan tersebut sebagai saksi karena ketua RT sedang tidak berada di tempat.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.