Palembang (ANTARA) - Mantan teller Bank BNI cabang Palembang Weni Aryanti yang merugikan uang negara sebanyak Rp5,2 miliar dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Palembang, Rabu.
Dalam amar tuntutan, JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Weni Aryanti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Weni Aryanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Selain dituntut pidana oleh JPU, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp5,2 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Baca juga: Fakta sidang : Terdakwa teller bank BUMN di Palembang dilarang lapor polisi terkait uang Rp5,2 miliar
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Palembang sejak Mei 2024, didakwa melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS.
Bermula terdakwa bertugas sebagai PGS (Pengganti Sementara) Teller Supervisor di BNI Kantor Cabang Utama Palembang terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024. Selanjutnya pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 08.00 WIB bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, sebelumnya saksi Sheisha Nabila Devindra yang merupakan peserta magang di Kantor BNI Cabang Palembang yang ditugaskan sementara oleh saksi Muzakkir selaku Branch Manager PT Bank Negara Indonesia sebagai teller pada Palembang Branch Office sejak tanggal 02 Mei 2024 melakukan tugas pick-up service money. Lalu terdakwa yang merupakan atasan saksi Sheisha Nabila Devindra meminta nomor user dan password aplikasi BNI Integrated dan Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra namun saksi Sheisa Nabila Devindra menolaknya.
Baca juga: Fakta Sidang: Pemilik 16 rekening penampung belum diketahui, kasus teller bank plat merah di Palembang bobol Rp5,2 miliar
Kemudian, ketika saksi Sheisa Nabila Devindra sedang melakukan tugas pengambilan uang nasabah di luar kantor lalu sekitar jam 11.00 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi, Sheisa Nabila Devindra dan meminta nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra.
Karena didesak oleh terdakwa, akhirnya saksi Sheisa Nabila Devindra merasa tertekan dan langsung memberitahukan kepada terdakwa bahwa nomor user dan password miliknya yang terdapat di belakang buku berwarna oranye.
Kemudian terdakwa mencari buku yang dimaksud saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah mendapatkan nomor user dan password dari dalam buku tersebut, pada tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 13.34 WIB sampai dengan jam 20.13 WIB terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 transaksi dengan total seluruhnya senilai Rp5,2 miliar.
Terdakwa melakukannya dengan cara membuka aplikasi BNI Integrated & Centralized Online System (BNI ICONS) di komputer yang ada di meja saksi Sheisa Nabila Devindra. Setelah berhasil membuka aplikasi ICONS itu, lalu terdakwa memasukkan nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra kemudian terdakwa masuk ke menu setoran tunai, lalu terdakwa memasukkan nomor rekening tujuan, nama penyetor, nominal uang yang disetor.
Baca juga: Fakta Sidang: Teller bank bobol uang nasabah untuk umrah senilai Rp5,2 miliar
