KPK panggil 5 anggota DPRD OKU jadi saksi kasus pengadaan Dinas PUPR

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Pengadaan Dinas PUPR OKU

KPK panggil 5 anggota DPRD OKU jadi saksi kasus pengadaan Dinas PUPR

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal) (ANTARA/Rio Feisal)

Sebelumnya, KPK pada Senin (26/5), sempat memanggil lima anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029, yakni Andaran Simbolon, Joni Awaludin, Azuzanri, Yoni Risdianto, dan Muhammad Abdul Ghofur.

Pada Selasa (27/5), KPK memanggil lima anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029 yang di antaranya adalah Densi Hermanto, Heri Agus Supriyanto, Ledi Patria, Suhardi, dan Erlan Abidin.

Baca juga: KPK: Anggota DPRD OKU minta jatah fee proyek ke Kadis PUPR cair sebelum lebaran

Dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Untuk penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK pada April 2025 sempat menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil lima anggota DPRD OKU jadi saksi kasus pengadaan Dinas PUPR

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.