Sebelumnya, KPK pada Senin (26/5), sempat memanggil lima anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029, yakni Andaran Simbolon, Joni Awaludin, Azuzanri, Yoni Risdianto, dan Muhammad Abdul Ghofur.
Pada Selasa (27/5), KPK memanggil lima anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029 yang di antaranya adalah Densi Hermanto, Heri Agus Supriyanto, Ledi Patria, Suhardi, dan Erlan Abidin.
Baca juga: KPK: Anggota DPRD OKU minta jatah fee proyek ke Kadis PUPR cair sebelum lebaran
Dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
Untuk penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK pada April 2025 sempat menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil lima anggota DPRD OKU jadi saksi kasus pengadaan Dinas PUPR
