Bapenda Sumsel bentuk tim dor to dor tagih pajak kendaraan

id Pajak kendaraan Palembang,Bapenda Sumsel,Pajak di Palembang

Bapenda Sumsel bentuk tim dor to dor tagih pajak  kendaraan

Saat pengendara di Palembang, Sumatera Selatan ditilang oleh polisi karena kendaraan yang belum dibayar pajak. (ANTARA/M imam pramana)

Palembang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan membentuk tim dor to dor menagih pajak kendaraan warga yang menunggak atau belum dibayar.

Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Palembang II Bapenda Provinsi Sumatera Selatan Yogi di Palembang, Kamis, mengatakan tim tersebut beroperasi dor to dor menagih pajak kendaraan warga yang menunggak belum dibayar.

Ia menambahkan pihaknya bisa mengetahui data - data kendaraan yang belum dibayar pajak atau menunggak, sehingga dor to dor itu sangat dimungkinkan untuk dilakukan Bapenda Sumsel.

Menurutnya pajak kendaraan merupakan sesuatu yang sangat berpengaruh untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Selama ini biasanya, pihaknya akan menyediakan jasa pembayaran pajak apabila ada operasi penilangan oleh pihak kepolisian, namun karena banyak warga yang lebih memilih membayar pajak ditempat nya seperti di Samsat, sehingga layanan itu tidak dilakukan lagi oleh Bapenda Sumsel.

"Pajak kendaraan ini guna nya untuk menambah PAD suatu daerah dan untuk menangani keluhan warga apabila ada fasilitas layanan publik," katanya.Ia menambahkan warga tidak usah risau dengan denda pajak, karena apabila terdapat keterlambatan membayar, maka denda yang dikenakan hanya satu persen per bulan nya dari total bayaran pajak.

Misalkan pajak kendaraan Rp300.000 dan telat satu bulan maka hanya denda Rp3.000, kemudian apabila telat satu tahun dikalikan 12 jadi sekitar Rp36.000.

Ia mengimbau para pengendara untuk taat membayar pajak karena dapat ikut andil dalam menjaga merawat fasilitas publik.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.