"Pajak kendaraan ini guna nya untuk menambah PAD suatu daerah dan untuk menangani keluhan warga apabila ada fasilitas layanan publik," katanya.Ia menambahkan warga tidak usah risau dengan denda pajak, karena apabila terdapat keterlambatan membayar, maka denda yang dikenakan hanya satu persen per bulan nya dari total bayaran pajak.
Misalkan pajak kendaraan Rp300.000 dan telat satu bulan maka hanya denda Rp3.000, kemudian apabila telat satu tahun dikalikan 12 jadi sekitar Rp36.000.
Ia mengimbau para pengendara untuk taat membayar pajak karena dapat ikut andil dalam menjaga merawat fasilitas publik.
Bapenda Sumsel bentuk tim dor to dor tagih pajak kendaraan

Saat pengendara di Palembang, Sumatera Selatan ditilang oleh polisi karena kendaraan yang belum dibayar pajak. (ANTARA/M imam pramana)