Polisi tangkap preman yang peras dan aniaya pedagang di Tangerang

id Premanisme,Pasar Lama,Polres Tangerang Kota, Tangerang

Polisi tangkap preman yang peras dan aniaya pedagang di Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) saat melaksanakan patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (12/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Tangerang Kota

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala. Aksi pemukulan yang dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran.

"Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut," ujarnya.

Tak lama mendapatkan laporan tersebut, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku, dan berhasil menangkapnya. Terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP, yakni di kawasan Pasar Lama.

"Dari penggeledahan dilakukan, petugas mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk, uang tunai merupakan hasil salaran sebesar Rp655 ribu," katanya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tindak pidana Penganiayaan dan serta Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap preman yang peras dan aniaya pedagang di Tangerang

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.