Kementerian HAM temukan dugaan pelanggaran hukum-HAM dalam kasus OCI

id OCI,Kementerian HAM,Taman Safari Indonesia

Kementerian HAM temukan dugaan pelanggaran hukum-HAM dalam kasus OCI

Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kanan) bersama Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan (kiri). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang terjadi sejak sekitar tahun 1970-an.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan temuan itu merupakan hasil pendalaman kasus yang dilakukan Tim Tindak Lanjut Penanganan Aduan HAM atas pengaduan sembilan orang mantan pemain OCI pada 15 April 2025.

"Apa yang pernah dialami oleh para mantan pemain OCI, sebagaimana diceritakan kepada kami, itu tidak boleh lagi terjadi pada masa yang akan datang," ucap Mugiyanto dalam konferensi pers tindak lanjut penanganan kasus mantan pemain OCI di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menjelaskan salah satu bentuk dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus OCI, yaitu pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya.

Mantan pemain OCI juga diduga dilanggar haknya untuk terbebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, serta mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.