Tersangka sakit, jaksa jadwal ulang pemeriksaan korupsi pengadaan batik PMD Sumsel Jilid II

id Korupsi PMD sumsel,Pengadaan batik,Berita korupsi,Berita kasus,Jaksa,Kejari palembang

Tersangka sakit, jaksa jadwal ulang pemeriksaan korupsi pengadaan batik PMD Sumsel Jilid II

Kasubsi intelijen Kejari Palembang, M Fachri. ANTARA/HO-M Mahendra Putra)

Benar yang bersangkutan melayangkan surat dokter yang isinya menerangkan bahwa tersangka tengah dalam kondisi kurang sehat atau sakit, dan menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan yang kita jadwalkan

Palembang (ANTARA) - Pemeriksaan seorang tersangka kasus pengadaan batik Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan jilid II inisial WL oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada pekan ini terpaksa tertunda lantaran tersangka dalam keadaan sakit.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang Arjansyah melalui Kasubsi Intelijen Fahri di Palembang, Sabtu, mengatakan penundaan itu setelah tersangka melayangkan surat sakit ke penyidik pidsus Kejari Palembang dan memohon agar dijadwalkan ulang kembali pemeriksaan atas dirinya sebagai tersangka.

"Benar yang bersangkutan melayangkan surat dokter yang isinya menerangkan bahwa tersangka tengah dalam kondisi kurang sehat atau sakit, dan menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan yang kita jadwalkan," kata Fachri.

Fachri menyampaikan pemeriksaan tersangka WL akan dijadwalkan ulang pada pekan depan dengan dilakukan pemanggilan ulang terhadap WL, serta beberapa saksi-saksi terkait kasus korupsi ini.

Sebagai informasi, setelah menghukum tiga terpidana kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel dan berstatus Incrahct jilid pertama, penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang kembali mengembangkan perkara tersebut dengan beberapa memeriksa beberapa pihak yang terlibat.

Baca juga: Kejari Palembang: Kasus pengadaan batik di PMD Sumsel Jilid II dipastikan bergulir

Berdasarkan fakta persidangan diketahui ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak-pihak baru berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa di dalam ruang sidang saat itu.

Selain itu dalam putusan para terdakwa sebelumnya, oleh majelis hakim barang bukti dikembalikan pada penuntut umum untuk kepentingan perkara lainnya.

Tiga terdakwa sebelumnya antara lain, Agus Sumantri selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan untuk kedua terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo divonis masing-masing selama 1 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Prio Prasetyo dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara masing – masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: Kajari Palembang: Perlawanan jaksa terkait kasus tawuran maut di kuburan China dikabulkan Pengadilan Tinggi, sidang segera digelar

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPID Provinsi Sumsel periode 2020-2025, bersama-sama dengan Joko Nuroini, Priyo Prasetyo dilakukan penuntutan terpisah dan saksi Letty Priyanti Direktur CV Arlet serta saksi H Wilson Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, telah melakukan secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk memperkaya diri sendiri.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp871.356.000,00.

Baca juga: Kajari Palembang: Pengguna wajib rehab, bandar dan pengedar narkoba dihukum maksimal

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.