Kajari Palembang: Pengguna wajib rehab, bandar dan pengedar narkoba dihukum maksimal

id Narkoba,kajari palembang,kejari palembang,kajari palembang hutamrin,narkotika

Kajari Palembang: Pengguna wajib rehab, bandar dan pengedar narkoba dihukum maksimal

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin di Palembang, Rabu (16/4/25). (ANTARA/M Mahendra putra)

Pengguna atau pemakai bisa sembuh asal penanganannya benar, kita berantas bandar dan pengedarnya, pemakai kita rehab

Palembang (ANTARA) - Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin menyatakan berdasarkan instruksi Jaksa Agung disebutkan pemakai atau pengguna narkoba diwajibkan menjalani proses rehab melalui program restoratif justice, sementara bandar dan pengedar dihukum maksimal.

Hutamrin dijumpai setelah acara pemusnahan barang bukti di Palembang, Rabu, mengatakan, upaya ini dilakukan mengingat tingkat perkara narkotika yang semakin tinggi dan terus bertambah.

"Ini sesuai perintah Jaksa Agung," kata Hutamrin.

Ia mengatakan angka perkara narkotika semakin tinggi sehingga penegakan hukum harus jelas dan terarah agar terjadi penurunan kasus.

"Pengguna atau pemakai bisa sembuh asal penanganannya benar, kita berantas bandar dan pengedarnya, pemakai kita rehab," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hutamrin juga mengimbau kepada masyrakat agar sadar hukum sehingga menghindari penyalahgunaan narkoba. Sementara, bagi yang sudah terlanjur diharapkan segera bertobat.

"Untuk bandar diingatkan agar kembali ke jalan yang benar sebelum ditindak tegas dan dijatuhi pidana maksimal. Kami tak main main, masyarakat harus melek hukum, agar ruang gerak peredaran narkotika semakin sempit dan jumlah perkara menurun," kata dia.

Sementara itu, pada pemusnahan barang bukti periode 2024 hingga 2025 itu, Kejaksaan Negeri Palembang memusnahkan sabu-sabu seberat 7 kilogram, inek 175 butir dan ganja 413,266 gram, juga dimusnakan alat kejahatan lainnya seperti senjata api 5 buah, senjata tajam 2 buah, obat obatan golongan 1 atau obat keras. Kemudian, minuman keras 4.136 botol dan berbagai merek hingga obat herbal tak berizin.