Jebloskan ke Rutan Pakjo, Kejati Sumsel jamin penuhi hak tersangka HA

id Haji Alim,Korupsi di Sumatera Selatan,Kejati Sumsel

Jebloskan ke Rutan Pakjo, Kejati Sumsel jamin penuhi hak tersangka HA

Dirut PT SMB (HA) ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Senin (10/3/2025). (ANTARA/ HO- Kejati Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan memberikan hak kebutuhan HA sebagai tersangka kasus korupsi administrasi 34 hektare lahan yang ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang sesuai dengan undang - undang (UU) yakni hak menjalankan ibadah dan mendapatkan perawatan, jasmani maupun rohani.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riyadi di Palembang, Senin, mengatakan bahwa hari ini tim penyidik Kejari Muba, Kejati Sumsel menahan Dirut PT SMB yakni HA di Rutan Pakjo Palembang atas kasus korupsi administrasi 34 hektare lahan.

Ia menerangkan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai tersangka, selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan," katanya.

Ia menerangkan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025.

"Tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang," katanya.

Adapun modus operandi dalam perkara ini yaitu HA dan AM, pada November dan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen.

Yakni berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung - Tempino Jambi.

Sementara tersangka lainnya yakni AM yang merupakan mantan pegawai BPN Muba yang berperan mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Tol Palembang-Jambi yang melintasi wilayah Muba sudah lebih dulu ditahan pada 6 Maret 2025.

Meskipun keuangan negara tidak ada jumlahnya dalam perkara itu, namun Roy Riyadi menegaskan yang namanya memalsukan administrasi lahan itu membuat rugi negara.

Sementara itu HA merupakan lansia yang memang memerlukan perawatan khusus dalam kesehariannya.