Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) KPK tidak berpotensi menimbulkan pemakzulan terhadap Presiden.
"Saya belum menemukan pada bagian mana di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya jika menerbitkan perpu," kata Hifdzil dihubungi di Jakarta, Jumat.
Direktur HICON Law & Policy Strategies itu mengatakan bahwa pengaturan soal pemberhentian Presiden pada masa jabatannya diatur jelas dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.
Dalam pasal tersebut, diatur alasan pemberhentian Presiden pada masa jabatannya, yakni berkhianat kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"Dari alasan-alasan tersebut, tidak ada satu pun yang menyatakan menerbitkan perpu, Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya," katanya.
Mengenai potensi penerbitan Perpu KPK dianggap sebagai perbuatan tercela, Hifdzil menilai penerbitan perpu bukanlah kategori perbuatan tercela.
"Kategori perbuatan tercela tidak demikian. Lagi pula, pembuatan perpu itu adalah kewenangan Presiden," kata Hifdzil.
Berita Terkait
KPK periksa bos Maspion Alim Markus besok terkait korupsi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Selasa, 23 Mei 2023 21:17 Wib
Bandung bjb Tandamata melaju final Proliga 2022 usai kalahkan Popsivo
Sabtu, 23 April 2022 20:24 Wib
Mantan Hakim MK Muhammad Alim meninggal dunia
Rabu, 18 Agustus 2021 14:29 Wib
Pebalap Chandra Alim uji coba Sirkuit Skyland Muba
Senin, 25 November 2019 9:20 Wib
Pengamat: Revisi UU akan lemahkan KPK
Sabtu, 7 September 2019 13:18 Wib
Pemindahan ibukota tidak beri implikasi hukum signifikan
Jumat, 23 Agustus 2019 10:02 Wib
PKS ajukan dua nama Cawagub DKI Jakarta
Sabtu, 29 September 2018 21:35 Wib
BPN optimistis selesaikan 2.400 persil sertifikat prona
Rabu, 17 Mei 2017 9:06 Wib