Polres OKU Timur ungkap kasus pembunuhan pria paruh baya di Jembatan Miwang

id Pembunuhan berencana, motif dendam, jembatan miwang, hukuman penjara, Polres OKU Timur

Polres OKU Timur ungkap kasus pembunuhan pria paruh baya di Jembatan Miwang

Polres OKU Timur menggelar pres rilis ungkap kasus pembunuhan di Jembatan Miwang Desa Minanga Tengah. (ANTARA/Humas Polres OKU Timur)

Martapura (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan mengungkap kasus pembunuhan di Jembatan Sungai Miwang, Desa Minanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat terhadap korban Agus Cik (56) dengan menangkap pelaku berinisial DA (30).

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury di Martapura, Sumsel, Selasa mengatakan bahwa tersangka DA, warga Desa Minanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur diringkus di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada 26 Februari pukul 17.00 WIB.

Dia menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 8 Februari 2025 itu dilatarbelakangi motif dendam antara pelaku terhadap korban.

"Korban sering memaksa pelaku untuk mencari hutangan uang, namun tidak pernah mau membayar," jelasnya.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka memancing korban ke luar rumah dengan bantuan teman pelaku berinisial MP yang saat ini masih diburu petugas.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke arah muka korban, lalu memukul bagian kepala menggunakan sebatang kayu hingga korban terjatuh dari atas jembatan dan tewas seketika.

"Jasad korban ditemukan warga di bawah Jembatan Sungai Miwang Desa Minanga Tengah dengan kondisi mengenaskan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengatur tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.