Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang diputus pada akhir tahun 2024 hingga Februari 2025.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah rutin yang dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini merujuk pada Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa barang bukti dapat dikembalikan kepada pemiliknya, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU Timur terhadap penyelesaian perkara," ujarnya.
Kejari OKU Timur musnahkan barang bukti narkoba dan senjata api

Kejari OKU memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara diblender, Rabu. (ANTARA/Humas Kejari OKU Timur)