Agung pun berharap penangkapan empat petinggi anak perusahaan Pertamina itu memberikan efek jera sehingga tak ada lagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.“Tinggal penegakan hukum (dipastikan) optimal sehingga bila terbukti, para koruptor tadi dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan agar memberikan efek jera,” sambung Agung.
Dia juga menyebut langkah Kejaksaan Agung itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden yang memerintahkan jajarannya untuk memastikan tak ada kebocoran anggaran, dan tak ada lagi kebijakan-kebijakan yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung RI pada Senin (24/2) malam menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023. Tujuh orang itu mencakup empat petinggi anak perusahaan Pertamina, dan tiga pimpinan perusahaan swasta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar memperkirakan potensi kerugian negara dari dugaan korupsi itu mencapai Rp193,7 triliun. Potensi kerugian itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM, kerugian pemberian kompensasi, dan kerugian pemberian subsidi.
Tujuh tersangka yang saat ini ditahan Kejagung yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berinisial RS, Direktur Feed Stock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina International berinisial SDS, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping berinisial YF, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International berinsial AP, dan tiga pimpinan perusahaan swasta yaitu Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAR, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DW, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat nilai komitmen Prabowo berantas korupsi tak sebatas wacana