Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada guna menindaklanjuti dugaan adanya penyelewengan dana desa.
"Maksud dan tujuan kami datang adalah kami menyampaikan data dari PPATK bahwa pada tahun lalu, 2024 semester 1 Januari–Juni, ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya," kata Yandri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data PPATK, dana desa itu diselewengkan untuk hal-hal yang melanggar aturan, seperti judi online (daring), kepentingan pribadi kepala desa, dan diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dalam pertemuan itu, kata dia, dirinya meminta agar Bareskrim Polri bisa menindaklanjuti temuan PPATK tersebut, agar pada tahun 2025 dana desa bisa digunakan sebagai semestinya dalam rangka menyukseskan salah satu visi Astacita, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Mendes temui Kabareskrim guna tindak lanjuti penyelewengan dana desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (kanan) menemui Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kiri) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/2/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Kemendes PDT