Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK

id BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Ketentuan terbaru JKP, iuran JKP terbaru 2025, PP 6 tahun 2025 tentan

Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK

Warga menunjukan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2025). . ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 yang dimaksudkan untuk memperkuat proteksi atau perlindungan dan memberikan jaminan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam salinan peraturan yang diterima di Jakarta, Jumat, peraturan ini berisikan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Secara umum peraturan baru ini mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK.

Ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan di antaranya yakni Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40.

Lalu ada juga satu ketentuan tambahan yaitu Pasal 39A yang posisinya disisipkan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 dengan dua ayat.