Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perpanjangan penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dilakukan karena penyidikan perkaranya masih berproses.
“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Perkara yang dimaksud Budi adalah dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Budi menjelaskan progres penyidikan kasus yang telah dilakukan KPK seperti melakukan serangkaian penggeledahan hingga penyitaan barang-barang terkait hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, yakni 22 Agustus-10 September 2025.
Setelah masa penahanan tersebut berakhir pada Rabu (10/9), KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 11 tersangka.
KPK perpanjang penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
