Polisi tetapkan tersangka kasus penipuan terhadap artis Bunga Zainal

id Polda Metro Jaya,Bunga zainal,Penipuan,Yayasan Kopernik

Polisi tetapkan tersangka kasus penipuan terhadap artis Bunga Zainal

Aktris Bunga Zainal saat memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal.

"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menjelaskan kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Tadi malam sudah ditahan," katanya.

Ade Ary menjelaskan para tersangka terbukti mengajak korban untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.

"Benar bahwa tersangka memberikan 'Purchase Order' (PO) palsu kepada korban yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," katanya.