Polisi bekuk bongkar kasus pencurian pikap

id Kasus Pencurian ,Polsek Pasar Kemis ,Kabupaten Tangerang ,Polresta Tangerang

Polisi bekuk bongkar kasus pencurian pikap

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan mobil jenis pikap di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. ANTARA/Azmi Samsul Maarif.

Setelah berhasil membawa kendaraan, pelaku kemudian mengubah dan memodifikasi seluruh hasil curiannya agar tidak bisa dilacak oleh petugas.
"Jadi kami dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku M yang melakukan modifikasi mobil jenis pikap. Dan pelaku ingin merubah bentuknya untuk bisa dikirimkan ke daerah Bandar Lampung," terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku M, bila kendaraan hasil curiannya tersebut di modifikasi agar bisa dikirimkan dan dijual di daerah Bandar Lampung yang kemudian diterima oleh pelaku lain yang perannya sebagai eksekutor pencurian.

"Proses pengiriman ke Lampung, pelaku pengubah kendaraan, nantinya akan dijemput oleh pelaku AG untuk diambil dan di seberangkan ke Lampung," paparnya.

Hingga saat ini, para pelaku telah berhasil mengirim kendaraan hasil curiannya sebanyak 15 unit kedaraan. Dimana, rata-rata kendaraan itu sudah dimodifikasi atau dipalsukan identitasnya.

"Hasil pemeriksaan kepada pelaku M, di akuinya sudah ada 15 kendaraan yang sudah di seberangkan ke Lampung," ucapnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, dalam penanganan kasus ini pihaknya dapat menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L 300, satu unit kedaraan roda empat jenis Isuzu pikap, 14 unit plat mobil, satu unit mesin gurinda, dan satu unit handphone.