Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembelian server dan storage fiktif oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) untuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun anggaran 2017.
"Untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini, Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Sabtu.
Kedua tersangka tersebut yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti. Sebelumnya, penyidik KPK telah terlebih dulu menahan satu tersangka lainnya yakni Imran Muntaz (IM) selaku konsultan hukum pada 8 Januari 2025, dan akan ditahan hingga 27 Januari 2025.
Asep mengungkapkan untuk pekerjaan pembelian server dan storage tersebut, PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai total mencapai Rp294.744.315.185 (Rp 294,7 miliar).
Pihak auditor menyebutkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa ini telah mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 280 miliar.
"Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka lebih dari Rp 280 miliar," ujarnya.