Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menggeledah Kantor Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana desa untuk program bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding ke luar daerah.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan penggeledahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bireuen.
Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi studi banding dan bimtek ke Provinsi Jawa Timur dan Bali.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Dokumen tersebut disita untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Munawal Hadi menyebutkan pengusutan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jaksa penyidik juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni Subarni selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya dan Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan.