Palembang (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sekretaris DKPP David Yama di Palembang, Selasa, mengatakan kedua perkara tersebut dengan nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dan 210-PKE-DKPP/IX/2024 yang akan dilaksanakan secara terpisah yaitu pada tanggal 10 dan 11 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Ia menjelaskan untuk Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024, sidang pemeriksaan perkara nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin yaitu Siti Holijah (Ketua), April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi, dan Muslim ini akan dilaksanakan pada Selasa (10/12).
Para pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin yakni Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana selaku Teradu I sampai V.
Teradu I – V diduga tidak profesional dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin dengan menerbitkan dua pengumuman seleksi calon PPS nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024 namun terdapat perbedaan nama calon yang dinyatakan lulus dan tidak lulus sehingga menimbulkan kegaduhan publik.