DKPP periksa dugaan pelanggaran kode etik penyelanggara di Sumsel

id Sumsel,DKPP Sumsel,Pilkada Sumsel,Pelanggaran kode etik,pemilu 2024

DKPP periksa dugaan pelanggaran  kode etik penyelanggara di Sumsel

Ilustrasi - Logo Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)

Selain itu, para teradu didalilkan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada peserta calon anggota PPS dan para teradu diduga terindikasi melakukan kecurangan dalam sistem aplikasi CAT pada seleksi calon anggota PPS pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Sedangkan, Perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, sidang pemeriksaan perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yakni Dewi Alhikmah Wati, Lily Oktayanti, dan Muhammad Uzer ini akan dilaksanakan pada Rabu (11/12) pukul 09.00 WIB.

Para pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir yakni Masjidah, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain, dan Yahya selaku Teradu I sampai V.

Teradu I – V diduga tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi dan pengecekan data secara keseluruhan terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang namanya masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus partai politik dan menetapkan calon Anggota PPS lulus dalam tahapan administrasi dan tertulis.

“Agenda sidang ini DKPP mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, Saksi, maupun pihak terkait,” jelasnya

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.