Palembang (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sekretaris DKPP David Yama di Palembang, Selasa, mengatakan kedua perkara tersebut dengan nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dan 210-PKE-DKPP/IX/2024 yang akan dilaksanakan secara terpisah yaitu pada tanggal 10 dan 11 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Ia menjelaskan untuk Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024, sidang pemeriksaan perkara nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin yaitu Siti Holijah (Ketua), April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi, dan Muslim ini akan dilaksanakan pada Selasa (10/12).
Para pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin yakni Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana selaku Teradu I sampai V.
Teradu I – V diduga tidak profesional dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin dengan menerbitkan dua pengumuman seleksi calon PPS nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024 namun terdapat perbedaan nama calon yang dinyatakan lulus dan tidak lulus sehingga menimbulkan kegaduhan publik.
Selain itu, para teradu didalilkan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada peserta calon anggota PPS dan para teradu diduga terindikasi melakukan kecurangan dalam sistem aplikasi CAT pada seleksi calon anggota PPS pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Sedangkan, Perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, sidang pemeriksaan perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yakni Dewi Alhikmah Wati, Lily Oktayanti, dan Muhammad Uzer ini akan dilaksanakan pada Rabu (11/12) pukul 09.00 WIB.
Para pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir yakni Masjidah, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain, dan Yahya selaku Teradu I sampai V.
Teradu I – V diduga tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi dan pengecekan data secara keseluruhan terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang namanya masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus partai politik dan menetapkan calon Anggota PPS lulus dalam tahapan administrasi dan tertulis.
“Agenda sidang ini DKPP mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, Saksi, maupun pihak terkait,” jelasnya
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.