Ogan Komering Ulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur.
Hal itu dikatakan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO bersama Bareskrim Polri dan Polda Sumsel secara daring di Ruang Multimedia Wicaksana Laghawa Mapolres OKU, Jumat.
Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut sebagai upaya mendukung Program Asta Cita yang digaungkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya menghadirkan dua orang tersangka yaitu berinisial SP (22) dan UP (24) warga Kota Baturaja yang berperan sebagai mucikari untuk menjual korban YA (15) kepada pria hidung belang.
"Kedua tersangka ditangkap saat menjual korbannya kepada pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Kota Baturaja pada Minggu (3/11) sekitar pukul 18.00 WIB," katanya.
Dia menjelaskan dalam kasus ini pelanggan memesan seorang wanita melalui telepon genggam kepada kedua tersangka.
Dari pemesanan tersebut disepakati harga Rp1.000.000 dengan keuntungan yang diperoleh oleh pelaku sebesar Rp700.000.
Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa 10 lembar pecahan uang Rp100.000 dengan total Rp1.000.000, satu buah alat kontrasepsi yang sudah terbuka, dua buah yang belum terbuka dan dua unit telepon genggam.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 2, pasal 11, dan pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dalam penanganan kasus perdagangan orang kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO untuk mengantisipasi perdagangan manusia di wilayah Kabupaten OKU," tegasnya.