Polri bongkar kasus TPPO jaringan internasional ke Bahrain

id Bareskrim Polri ,Dittipid PPA-PPO,TPPO ,Perdagangan orang

Polri bongkar kasus TPPO jaringan internasional ke Bahrain

Penyidik memeriksa salah satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain.  (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Jakarta (ANTARA) - Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya menangkap dan menahan tiga tersangka yang berinisial SG, RH, serta NH.

Dijelaskan oleh Amingga, tiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. Tersangka SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

Kemudian, tersangka RH berperan sebagai direktur lembaga pelatihan kerja (LPK) yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, dan mengarahkan proses keberangkatan.

Terakhir, tersangka NH merupakan staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku di awal, yakni sebagai pelayan dan housekeeping hotel.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku merekrut korban melalui LPK dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain.

Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.