Ade Safri juga menambahkan rencana pemeriksaan akan dilakukan di lantai enam Gedung Bareskrim Polri.
Dia juga menyebutkan pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus terkait pemerasan Firli terhadap SYL.
"Untuk penanganan perkara dugaan tipikor sebagaimana pasal 12e atau 12B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 65 KUHP," kata Ade Ary.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berproses.
"Saya pastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/11).
Ade Safri menjelaskan tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi agendakan pemeriksaan kembali Firli Bahuri pekan depan