Akibatnya, nutrisi yang diperlukan untuk menjaga kesehatan tubuh tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga proses pemulihan atau fungsi tubuh dapat terhambat.
"Kondisi badan yang sakit, atau terpapar cemaran sangat mempengaruhi absorbsi nutrient yang dicerna oleh tubuh sehingga zat gizi tidak optimal dimanfaatkan," jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan keamanan pangan segar dan sehat terus terjaga untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, sehingga seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat mengakses pangan yang aman dan berkualitas.
Arief mengatakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menjaga keamanan pangan adalah dengan mengoptimalkan keberadaan mobil laboratorium keliling untuk menjamin aspek keamanan pada bahan pangan segar sehingga bisa layak dikonsumsi masyarakat.
"Keamanan pangan menjadi perhatian utama selain ketersediaan komoditas di pasaran. Mobil (laboratorium) keliling mengecek komoditas yang memang biasanya untuk pangan segar, makanya kami menyadari bahwa selain ketersediaan adalah keamanan," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa melalui fasilitas mobil laboratorium keliling ke pasar-pasar untuk melakukan pengujian zat kimia yang ada pada bahan pangan segar. Uji sampel dilakukan untuk memastikan agar pangan segar terbebas dari residu pestisida, sehingga aman bila dikonsumsi masyarakat.
Bapanas sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) terus berkolaborasi hingga ke tingkat daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam mewujudkan pangan segar yang aman.
Dia juga menuturkan, Bapanas selaku OKKP terus memperkuat sistem penjaminan keamanan pangan melalui penguatan regulasi, peningkatan kompetensi SDM.
Selain itu, standardisasi kelembagaan, penguatan inspeksi dan pengawasan, penguatan sarana prasarana pengawasan dan pengujian, serta peningkatan komunikasi, edukasi dan informasi.
Arief juga menuturkan bahwa Bapanas terus meningkatkan pengawasan dengan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar dalam negeri.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Badan Pangan Nasional adalah memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman.
Dalam implementasinya dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bapanas: Pangan terkontaminasi bisa sebabkan diare dan hepatitis
Berita Terkait
Bulog jamin stok beras OKU aman hingga akhir 2024
Kamis, 21 November 2024 21:28 Wib
Harga pangan, bawang merah naik Rp1.120 jadi Rp39.720 per kg
Kamis, 21 November 2024 10:39 Wib
Polres OKU Timur tanam jagung dan menebar 2.000 bibit ikan
Kamis, 21 November 2024 2:00 Wib
Pemprov Sumsel petakan percepatan ketahanan pangan
Kamis, 21 November 2024 1:00 Wib
Harga pangan, daging sapi turun Rp3.800 menjadi Rp130.390 per kg
Selasa, 19 November 2024 10:18 Wib
Penghuni Lapas Sekayu Sumsel kembangkan budidaya ikan lele
Senin, 18 November 2024 22:31 Wib
Polda Sumsel tebar 50.000 benih ikan di Kolam Kompleks Pakri Palembang
Senin, 18 November 2024 17:15 Wib
Sumsel gotong royong cetak sawah baru
Minggu, 17 November 2024 11:48 Wib