Apalagi Pemerintahan Prabowo-Gibran menjadikan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai salah satu dari 17 program prioritasnya. Adapun program tersebut merupakan turunan dari visi dan delapan misi Astacita Prabowo-Gibran, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Presiden Prabowo jelas tidak akan menyia-nyiakan korps yang “dihadiahkan” oleh presiden sebelumnya untuk memberantas korupsi di negara ini.
Nantinya, korps yang juga diperkuat oleh Novel Baswedan ini akan dipimpin setara jenderal bintang dua akan dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga, dan penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.
Dengan dilahirkannya lembaga antikorupsi baru ini diperlukan adanya anggota yang memiliki kemampuan khusus, dedikasi, serta integritas dalam pemberantasan tipikor, sebagaimana semua aparat penegak hukum yang mengawaki institusi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu juga diperlukan peralatan dan material khusus (almatsus) Polri yang canggih serta dukungan anggaran operasional dan insentif pemberantasan tindak pidana korupsi yang setidaknya sama dengan KPK.
Mengingat korps ini lahir di ranah Polri, jelas tujuan lebih dahulunya adalah pemberantasan di lingkungan Polri tersebut itu sendiri, dengan menekankan pentingnya Kortastipidkor untuk menitikberatkan pada pembenahan integritas internal Polri dengan melakukan penindakan kepada oknum polisi yang melakukan tindak pidana korupsi, seperti melindungi atau mendiamkan rekan sejawat yang korupsi.
Tidak tumpang tindih
Lahirnya Kortastipidkor bukan saja memperkuat lembaga pemberantasan korupsi yang sudah ada, melainkan juga menimbulkan kekhawatiran adanya tumpang tindih dengan lembaga yang sudah lebih dulu ada seperti KPK dan Kejaksaan.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai pembentukan Kortastipidkor merupakan bentuk upgrade kelembagaan Polri dalam upaya memberantas korupsi. Sejalan dengan itu, ada peningkatan sumber daya manusia hingga logistik.
Kortastipidkor punya harapan positif meski meninggalkan catatan. Catatan tersebut yakni keberanian untuk bersih-bersih dari dalam. Zaenur menyampaikan bahwa Polri harus berkomitmen terlebih dulu memberantas korupsi yang tak pandang bulu di lingkungan internal mereka. Dia mengibaratkan kesia-siaan membersihkan debu apabila si sapu masih kotor.
Mengenai Kortastipdkor dikhawatirkan bakal tumpang tindih kewenangan dengan lembaga anti korupsi lain macam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, Zaenur yakin hal itu tak akan terjadi.
Alasannya, antara Polri, KPK, dan Kejagung masing-masing mempunyai kewenangan sendiri. Pun dengan sejumlah kasus yang ditangani tiga lembaga tersebut. Kortastipidkor diyakini tidak bakal mengganggu kinerja KPK yang selama ini sering menangani kasus-kasus besar dibanding Polri.
KPK selama ini terkesan dilemahkan justru terjadi jauh sebelum pembentukan Kortastipidkor. Zaenur menyinggung revisi Undang-Undang (UU) KPK 2019 yang meletakkan KPK di bawah rumpun eksekutif. Lantaran hal tersebut, maka publik seharusnya tak khawatir Kortastipidkor bakal melemahkan KPK. Malahan, antara Polri, KPK, dan Kejaksaan bisa saling melakukan supervisi ketika mengusut kasus tertentu.
Ia juga menekankan pentingnya bersih-bersih internal lembaga antikorupsi alih-alih hanya fokus memberantas korupsi di lingkungan eksternal. Hal tersebut berlaku untuk Polri, KPK dan Kejaksaan. Bisa dibayangkan jika ketiganya bekerja sama dan bersinergi untuk memberantas korupsi di negeri ini, bisa dipastikan korupsi sedikit demi sedikit akan terkikis bahkan hilang di Indonesia.
Namun, efektivitas Kortastipidkor memberantas korupsi masih perlu ditunggu karena semua tergantung pelaksanaan di lapangan, seperti KPK yang akhirnya beberapa kali tersandung kasus korupsi begitu juga dengan Kejaksaan yang mengalami hal serupa.
Akan tetapi, kehadiran Kortastipidkor setidaknya membuat para pencoleng itu berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi di negara ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menanti sepak terjang Kortastipidkor perkuat pemberantasan korupsi
Berita Terkait
KPK lakukan penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu
Rabu, 4 Desember 2024 16:00 Wib
MAKI : Jika kasus mantan ketua KPK Firli berlarut maka kepercayaan ke Polri turun
Selasa, 3 Desember 2024 17:10 Wib
KPK: PJ Walikota Pekanbaru diduga lakukan pungutan kepada OPD
Selasa, 3 Desember 2024 14:18 Wib
KPK segel ruang kerja Pj Wali Kota Pekanbaru usai OTT
Selasa, 3 Desember 2024 11:59 Wib
KPK persilakan pejabat pemda buat laporan jika diperas saat pilkada
Senin, 2 Desember 2024 16:23 Wib
KPK: Wewenang usut korupsi militer tegaskan kesetaraan dalam hukum
Senin, 2 Desember 2024 14:59 Wib
Menag Nasaruddin Umar laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK
Selasa, 26 November 2024 13:28 Wib
KPK sebut Gubenur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
Senin, 25 November 2024 11:23 Wib