Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa layanan paliatif, terutama untuk penyakit kanker, masih banyak belum disentuh oleh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia sehingga pemerintah memasukkan aspek paliatif di dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru.
“Paliatif itu sengaja saya masukkan ke Undang-Undang karena itu adalah jenis layanan yang paling sedikit tersentuh sampai saat ini. Dan paliatif itu sangat banyak di (kasus) kanker,” kata Budi dalam acara Peringatan HUT ke-31 RS Kanker Dharmais sekaligus peringatan Bulan Kesadaran Kanker Payudara di Jakarta, Rabu.
Dalam UU Kesehatan yang lama, yakni UU Nomor 36 Tahun 2009, upaya penyelenggaraan kesehatan hanya menegaskan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kini dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah menambahkan pendekatan paliatif di dalam penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan yang ditujukan baik perseorangan maupun masyarakat.
Penjelasan Pasal 18 pada UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan, upaya kesehatan perseorangan yang bersifat paliatif merupakan upaya kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa.
Upaya kesehatan perseorangan yang bersifat paliatif dapat berupa identilikasi dini, penilaian yang benar, pengobatan rasa sakit, dan penanganan masalah lain, baik fisik, psikososial, maupun spiritual.