Adapun upaya kesehatan masyarakat yang bersifat paliatif merupakan suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan untuk memampukan masyarakat atau komunitas dalam memberikan dukungan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa. Upaya kesehatan masyarakat yang bersifat paliatif tersebut dapat berupa pembentukan komunitas yang saling mendukung.
Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023, Budi berpesan kepada Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais untuk mengembangkan perawatan paliatif. Dengan adanya paliatif, diharapkan pasien kanker bisa memiliki sistem pendukung sehingga kualitas hidupnya ikut meningkat.
“Penderita kanker payudara yang sudah dikemoterapi, misalnya, mungkin bisa hidup 5 sampai 6 tahun lagi. Tapi tetap kan kita harus memberikan semaksimal mungkin kebahagiaan untuk 5 tahun sampai 6 tahun ke depan. Kalau dia dikumpulkan dengan teman-teman yang sama, akan saling memotivasi. Konsep-konsep seperti itu tolong dikembangkan,” kata Budi.
Selain itu, Budi juga mendorong RS Kanker Dharmais mengembangkan konsep patient journey yang dapat dimulai dari penyebaran edukasi pentingnya deteksi dini kepada perempuan-perempuan di Indonesia untuk menyadari pentingnya deteksi dini kanker payudara.
Sementara itu, Direktur Utama RS Kanker Dharmais R. Soeko Werdi Nindito Daroekoesoemo mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk memperbaiki patient journey, apalagi mengingat banyak pasien kanker dari daerah luar yang membutuhkan pendampingan selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Mengenai perawatan paliatif, Soeko menyebutkan bahwa RS Kanker Dharmais telah menjalankan jenis layanan tersebut sejak lama namun masih belum optimal.
Ia bersyukur, pendekatan paliatif telah disertakan di dalam UU Kesehatan dan berharap Kemenkes dapat memberi arahan lebih lanjut mengenai pengembangan layanan untuk pasien kanker itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkes sebut layanan paliatif kanker masih belum banyak disentuh RS