Pengganti ASI untuk kondisi khusus

id Sufor,Susu formula,ASI,YLKI,Bayi

Pengganti ASI untuk kondisi khusus

Ilustrasi. Seorang bayi sedang menyusun ibunya. (Antara)

Menurut dia,, para produsen telah memproduksi sufor sesuai dengan tahapan yang semestinya. Hal itu membuat sufor menjadi aman dikonsumsi oleh para bayi.

“Namun tentunya saya percaya bahwa pabrik-pabrik, produsen susu formula sudah melalui seleksi, tentunya produksi susu formula sudah melalui beberapa tahap yang aman untuk 0-6 bulan,” tutur dr Melani.

Hal senada juga di sampaikan Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana. Menurut dia, pemberian ASI eksklusif adalah harapan semua orang tua dan dipertegas melalui PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

“Tujuannya adalah untuk melindungi hak ibu untuk memberikan ASI secara eksklusif,” ucap Niti.

Namun, Niti juga menjelaskan, pemberian sufor tetap diperbolehkan selama ada kondisi tertentu atau indikasi medis tertentu.

"Hal itu sesuai Pasal 29 dalam PP No. 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa bayi dapat diberikan susu formula bayi jika pemberian ASI ataupun ASI dari donor tidak dimungkinkan, baik karena indikasi medis atau kondisi ibu terpisah dari bayi, " katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Susu formula diperbolehkan jadi pengganti ASI dalam kondisi khusus