Menurutnya, petugas balai taman nasional bersama sejumlah anggota relawan akan melakukan pemeliharaan, penanaman vegetasi dan pembersihan jalur-jalur pendakian itu selama masa penutupan.
Penutupan juga dilakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu karena adanya masa transisi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian LHK.
Hal ini diketahui sebagaimana tertuang dalam surat edaran resmi nomor SP.03/T.35/HMS/10/2024 yang diterbitkan Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, 21 Oktober 2024.
Para pegiat pendakian gunung maupun masyarakat setempat diharapkan untuk dapat mematuhi kebijakan tersebut demi keselamatan dan upaya menjaga kelestarian ekosistem, dan selalu mengikuti informasi dari Balai Taman Nasional Gunung Merbabu yang dapat diekspose melalui kanal resmi berbagai media sosial atau kantor dan pos taman nasional itu di Jawa Tengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jalur pendakian Gunung Merbabu ditutup untuk pemulihan ekosistem