Dia menjelaskan almarhum Ali Rusman merupakan nasabah pinjaman kredit dan mengikuti asuransi dari BRIlife.
"Semasa hidupnya nasabah mengambil Produk Aurora Plus premi Rp535.500/bulan, almarhum nasabah sudah melakukan pembayaran premi 11 kali berjalan tahun pertama, maka BRILife wajib membayarkan 100 persen dari uang pertanggungan yang di sepakati oleh nasabah," jelasnya.
Produk Aurora Plus dari Brilife merupakan produk nonunit link yang memberikan manfaat yaitu uang pertanggungan tutup usia dan santunan perlindungan lima penyakit kritis seperti serangan jantung , stroke, hepatitis fulminan, gagal ginjal, dan kanker kepada ahli waris.
"Jadi asuransi itu sangat bermanfaat untuk keluarga, apabila terjadi risiko tutup usia dan bisa menjadi pengamanan aset," kata Pimca BRI BO Kayu Agung, Syafrizal.
Berita Terkait
BRI perkuat posisi sebagai pemimpin keberlanjutan di perbankan
Kamis, 14 November 2024 13:02 Wib
Dirut BRI: Himbara tunggu rencana hapus utang UMKM
Rabu, 30 Oktober 2024 11:34 Wib
BRI cetak laba Rp45,36 triliun hingga akhir triwulan III-2024
Rabu, 30 Oktober 2024 11:03 Wib
BRI Cabang Prabumulih salurkan klaim asuransi Davestera Rp210 juta
Rabu, 16 Oktober 2024 19:21 Wib
BRI Finance perkuat literasi keuangan lewat Multifinance Day 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 9:19 Wib
BRI Palembang gelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi nasabah pensiunan
Rabu, 2 Oktober 2024 22:37 Wib
BRI kembangkan percontohan berbasis "blockchain" demi perkuat keamanan
Minggu, 29 September 2024 13:17 Wib
BRI Sriwijaya serahkan uang pertanggungan klaim asuransi nasabah meninggal dunia
Jumat, 27 September 2024 22:14 Wib