Dia menjelaskan almarhum Ali Rusman merupakan nasabah pinjaman kredit dan mengikuti asuransi dari BRIlife.
"Semasa hidupnya nasabah mengambil Produk Aurora Plus premi Rp535.500/bulan, almarhum nasabah sudah melakukan pembayaran premi 11 kali berjalan tahun pertama, maka BRILife wajib membayarkan 100 persen dari uang pertanggungan yang di sepakati oleh nasabah," jelasnya.
Produk Aurora Plus dari Brilife merupakan produk nonunit link yang memberikan manfaat yaitu uang pertanggungan tutup usia dan santunan perlindungan lima penyakit kritis seperti serangan jantung , stroke, hepatitis fulminan, gagal ginjal, dan kanker kepada ahli waris.
"Jadi asuransi itu sangat bermanfaat untuk keluarga, apabila terjadi risiko tutup usia dan bisa menjadi pengamanan aset," kata Pimca BRI BO Kayu Agung, Syafrizal.
Berita Terkait
BRI Palembang gelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi nasabah pensiunan
Rabu, 2 Oktober 2024 22:37 Wib
BRI kembangkan percontohan berbasis "blockchain" demi perkuat keamanan
Minggu, 29 September 2024 13:17 Wib
BRI Sriwijaya serahkan uang pertanggungan klaim asuransi nasabah meninggal dunia
Jumat, 27 September 2024 22:14 Wib
BRI jadi BUMN dengan dividen terbesar 10 tahun terakhir
Rabu, 18 September 2024 15:47 Wib
Dirut BRI: Permodalan perseroan masih kuat dan mampu beri dividen
Senin, 2 September 2024 13:20 Wib
BRI Regional Palembang salurkan KUR Rp4,4 triliun di tiga provinsi
Jumat, 30 Agustus 2024 17:26 Wib
ANTARA dan BRI gelar lomba foto angkat pelaku ekonomi ultra mikro
Senin, 26 Agustus 2024 16:30 Wib
BRI Palembang bina puluhan ribu agen BRILink di tiga provinsi
Sabtu, 24 Agustus 2024 7:20 Wib