Dia menjelaskan almarhum Ali Rusman merupakan nasabah pinjaman kredit dan mengikuti asuransi dari BRIlife.
"Semasa hidupnya nasabah mengambil Produk Aurora Plus premi Rp535.500/bulan, almarhum nasabah sudah melakukan pembayaran premi 11 kali berjalan tahun pertama, maka BRILife wajib membayarkan 100 persen dari uang pertanggungan yang di sepakati oleh nasabah," jelasnya.
Produk Aurora Plus dari Brilife merupakan produk nonunit link yang memberikan manfaat yaitu uang pertanggungan tutup usia dan santunan perlindungan lima penyakit kritis seperti serangan jantung , stroke, hepatitis fulminan, gagal ginjal, dan kanker kepada ahli waris.
"Jadi asuransi itu sangat bermanfaat untuk keluarga, apabila terjadi risiko tutup usia dan bisa menjadi pengamanan aset," kata Pimca BRI BO Kayu Agung, Syafrizal.