Kejari OKU tetapkan mantan camat tersangka korupsi
Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menetapkan mantan Camat Baturaja Barat berinisial HY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor kecamatan setempat tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Choirun Parapat di Baturaja, Selasa, mengatakan dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu SA selaku mantan Bendahara Kecamatan Baturaja Barat tahun 2022, serta AR dan IE selaku pihak ketiga penyedia barang.
Dia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam kegiatan pengadaan mebel dan perlengkapan kantor di beberapa desa di Kecamatan Baturaja Barat.
Dalam kegiatan tersebut diduga telah dilakukan penggelembungan harga barang dengan cara menaikkan harga per item untuk masing-masing barang yang dibeli dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp242.621.594.
"Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI Nomor 59/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023 ditemukan kerugian negara sebesar Rp242.621.594," jelasnya.
Untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut, tiga tersangka, yaitu HY, SA, dan AR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja.
"Untuk tersangka IE, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara yang lain," kata Kajari OKU.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Choirun Parapat di Baturaja, Selasa, mengatakan dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu SA selaku mantan Bendahara Kecamatan Baturaja Barat tahun 2022, serta AR dan IE selaku pihak ketiga penyedia barang.
Dia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam kegiatan pengadaan mebel dan perlengkapan kantor di beberapa desa di Kecamatan Baturaja Barat.
Dalam kegiatan tersebut diduga telah dilakukan penggelembungan harga barang dengan cara menaikkan harga per item untuk masing-masing barang yang dibeli dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp242.621.594.
"Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI Nomor 59/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023 ditemukan kerugian negara sebesar Rp242.621.594," jelasnya.
Untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut, tiga tersangka, yaitu HY, SA, dan AR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja.
"Untuk tersangka IE, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara yang lain," kata Kajari OKU.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.