Kedua anak korban dan istri korban pun seketika berteriak dan menangis histeris melihat korban berlumuran darah akibat 12 luka tusukan badik.
Hingga kini, pihak kepolisian belum dapat meminta keterangan kepada istri korban serta kedua anaknya.
"Sampai saat ini istrinya dan anaknya belum bersedia untuk diambil keterangan dan masih fokus dengan pemakaman. Korban juga sudah selesai diautopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati," kata Nicolas.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban, khususnya kepada kedua anak korban dan istrinya.
"Pastinya kami dari Kepolisian mempunyai kewajiban untuk memberikan pendampingan terhadap istri dari korban dan juga anak-anak korban," kata dia.
Jadi, tambah dia, dalam peristiwa ini motif pelaku adalah rasa dendam kesumat yang sudah tidak tertahankan lagi.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Pelecehan
Nicolas menambahkan pelaku NFP dendam kepada kakak iparnya (korban) BN lantaran adanya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan adik dari korban terhadap istri pelaku.
"Ini istrinya dilecehkan oleh adik dari korban. Jadi dia melapor ke korban BN, malah korban membantu adiknya. Korban melontarkan kata-kata kotor terhadap si pelaku, di situlah dia (pelaku) merasa dendam," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Seorang pria tewas dibunuh adik ipar di Ciracas