Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau Kombes Polisi Edwin L. Sengka menambahkan bahwa Bripka AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut, baik dari instansi Polri maupun pidana, terkait tindakannya yang melanggar prosedur hukum dan mengakibatkan kematian seseorang.
"Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan ini, baik itu warga sipil maupun oknum polisi," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Anom Karbianto menceritakan kejadian pengeroyokan itu bermula ketika Bripka AS diminta oleh salah satu temannya berinisial Y untuk membantu mencari barang miliknya yang diduga dicuri oleh korban J.
Setelah mengetahui keberadaan korban, Bripka AS bersama empat pelaku lainnya mendatangi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah penganiayaan di tempat kejadian perkara pertama, para tersangka membawa korban ke sebuah perkebunan kelapa sawit berjarak sekitar 15 menit dari TKP awal. Di tempat ini, penganiayaan terus berlanjut hingga korban lemas," ungkap Kombes Anom.
Setelah korban tak berdaya, para tersangka membawa J ke rumah neneknya untuk mencari barang yang dicuri. Namun, karena kondisi korban semakin kritis, mereka akhirnya membawa korban ke klinik terdekat.
"Pihak klinik menyatakan tidak sanggup menangani korban sehingga J kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sansani. Usai mengantar korban, tersangka segera meninggalkannya," lanjutnya.
Berita Terkait
Mercedes ungkap Hamilton jaga komitmen kuat hingga akhir 2024
Selasa, 17 Desember 2024 12:41 Wib
Rayakan HUT ke-129, BRI Palembang tebar promo diskon makanan hingga bunga KPR
Senin, 16 Desember 2024 16:28 Wib
Bulog jamin stok beras di OKU Raya aman hingga Idul Fitri 2025
Kamis, 12 Desember 2024 16:11 Wib
BMKG perpanjang peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024
Selasa, 10 Desember 2024 13:27 Wib
Jadwal Liga Italia: Atalanta vs Milan hingga Napoli vs Lazio
Jumat, 6 Desember 2024 13:42 Wib
Seorang Polisi aniaya ibu kandung hingga tewas
Senin, 2 Desember 2024 17:27 Wib
Messi hingga Haaland calon penerima pemain terbaik dunia FIFA 2024
Jumat, 29 November 2024 15:30 Wib
Polisi tangkap sopir mobil ekspedisi tabrak bayi hingga tewas
Rabu, 27 November 2024 15:05 Wib