Menurut Hasan, meski bekerja di IKN, Presiden Jokowi tetap bisa melakukan kunjungan kerja ke daerah lain dengan berangkat dari Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, Jokowi juga bisa saja mendelegasikan beberapa agenda kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Mengenai potensi dilakukannya perombakan kabinet saat Jokowi berkantor di IKN, Hasan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
"Jabatan kabinet yang kosong menjelang 20 Oktober nanti bisa diisi Plt (pelaksana tugas) maupun pejabat definitif," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istana jelaskan alasan Presiden Jokowi habiskan masa jabatan di IKN