Kupang (ANTARA) - Penyidik dari Kepolisian Sektor Alak, Polresta Kupang Kota, menyatakan dua petugas satpam di PT Pelindo Kupang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap warga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke -3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Polsek Alak Ajun Komisaris Polisi Albertus Mabel didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Frangki Lapuisaly saat dikonfirmasi di Kupang, Selasa.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua satpam yang bertugas di PT Pelindo Kupang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang yang menyebabkan seorang warga bernama Maksen Loinati meninggal dunia.
Albertus Mabel mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut salah satunya adalah mantan anggota TNI AD yang baru pensiun pada Juli 2024 lalu.
“Ya benar salah satunya adalah pensiunan TNI dan satu lagi adalah satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau,” katanya.
Kedua tersangka itu berinisial JN yang merupakan mantan Bintara Pembina Desa atau Babinsa di Kelurahan Penkase Oeleta dan DH yang merupakan satpam PT Pelindo Kupang.
Berita Terkait
Sampai jumpa di PON XXII/2028 NTB-NTT
Jumat, 20 September 2024 22:45 Wib
Intraslab lempeng Indo-Australia picu gempa di Flores Timur NTT
Jumat, 16 Agustus 2024 12:51 Wib
Ratusan petani rumput laut NTT korban Montara ngadu ke Menko Marves
Senin, 3 Juni 2024 11:48 Wib
Pemancing ikan hilang di NTT setelah diterkam buaya
Minggu, 5 Mei 2024 11:01 Wib
Wings Air: Dugaan pesawat hilang kontak di Pulau Flores tidak benar
Senin, 22 April 2024 14:45 Wib
Kapolres sebut oknum polisi cemarkan Perjamuan Kudus segera disidangkan
Selasa, 2 April 2024 13:36 Wib
Tim gabungan seberangkan seorang ibu hamil lintasi sungai deras
Rabu, 13 Maret 2024 13:24 Wib
Seorang petani di Alor terseret ait bah saat pulang dari sawah
Selasa, 12 Maret 2024 11:56 Wib