Aniaya warga hingga meninggal, dua satpam PT Pelindo terancam hukuman penjara 12 tahun

id Polda NTT,Kota Kupang,Pegawai pelindo Kupang ,Pelabuhan Tenau Kupang

Aniaya warga hingga meninggal, dua satpam PT Pelindo terancam hukuman penjara 12 tahun

Dua satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau Kupang digiring oleh aparat kepolisian usai konferensi pers di Kupang, Selasa (3/9/2024). ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang (ANTARA) - Penyidik dari Kepolisian Sektor Alak, Polresta Kupang Kota, menyatakan dua petugas satpam di PT Pelindo Kupang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap warga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke -3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Polsek Alak Ajun Komisaris Polisi Albertus Mabel didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Frangki Lapuisaly saat dikonfirmasi di Kupang, Selasa.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua satpam yang bertugas di PT Pelindo Kupang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang yang menyebabkan seorang warga bernama Maksen Loinati meninggal dunia.

Albertus Mabel mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut salah satunya adalah mantan anggota TNI AD yang baru pensiun pada Juli 2024 lalu.

“Ya benar salah satunya adalah pensiunan TNI dan satu lagi adalah satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau,” katanya.

Kedua tersangka itu berinisial JN yang merupakan mantan Bintara Pembina Desa atau Babinsa di Kelurahan Penkase Oeleta dan DH yang merupakan satpam PT Pelindo Kupang.