Kupang (ANTARA) - Penyidik dari Kepolisian Sektor Alak, Polresta Kupang Kota, menyatakan dua petugas satpam di PT Pelindo Kupang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap warga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke -3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Polsek Alak Ajun Komisaris Polisi Albertus Mabel didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Frangki Lapuisaly saat dikonfirmasi di Kupang, Selasa.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua satpam yang bertugas di PT Pelindo Kupang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang yang menyebabkan seorang warga bernama Maksen Loinati meninggal dunia.
Albertus Mabel mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut salah satunya adalah mantan anggota TNI AD yang baru pensiun pada Juli 2024 lalu.
“Ya benar salah satunya adalah pensiunan TNI dan satu lagi adalah satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau,” katanya.
Kedua tersangka itu berinisial JN yang merupakan mantan Bintara Pembina Desa atau Babinsa di Kelurahan Penkase Oeleta dan DH yang merupakan satpam PT Pelindo Kupang.
Berita Terkait
Korban erupsi Gunung Lewotobi di pengungsian menjadi 4.436 orang
Rabu, 6 November 2024 15:07 Wib
10.295 warga dipindahkan dari kaki Gunung Lewotobi Laki-Laki
Rabu, 6 November 2024 10:47 Wib
Ini delapan desa paling parah kerusakan akibat erupsi gunung Lewotobi
Selasa, 5 November 2024 9:03 Wib
Status tanggap darurat pascaerupsi Lewotobi Laki-Laki
Senin, 4 November 2024 9:55 Wib
Korban meninggal dunia akibat erupsi gunung Lewotobi di Flores jadi delapan orang
Senin, 4 November 2024 9:27 Wib
Zoba bahaya Gunung Lewotobi Laki-Laki radius tujuh kilometer
Senin, 4 November 2024 9:19 Wib
Ini penjelasan ilmiah fenomena Halo saat pentahbisan Uskup Labuan Bajo
Jumat, 1 November 2024 21:19 Wib
Seorang Istri bakar suami akibat judi online terancam 12 tahun penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 8:31 Wib