Jambi (ANTARA) - Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang pria tersangka pelaku promosi situs judi online melalui media sosial.
"Tersangka pelaku promosi situs judi online ini sebagai admin media sosial instagram," kata Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia di Jambi, Senin.
Tersangka pelaku penyebaran situs judi online itu adalah BW (19) warga Kota Jambi.
Taufik mengatakan bahwa BW ini telah meraup keuntungan dari promosi situs judi online sebesar Rp18 juta. Akun media sosial ini telah mempromosikan situs judi online sejak 2022.
Pengungkapan ini, bermula dari kecurigaan personel saat melakukan patroli siber mencurigai adanya akun media sosial instagram yang mempromosikan situs judi online.
Personel melakukan penyelidikan dan menangkap BW sebagai admin media sosial tersebut.