"Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup maka BW ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi," kata dia.
Taufik mengatakan tersangka pelaku mengakui telah mempromosikan setidaknya 35 situs judi online melalui akun media sosial yang dia kelola.
Selama satu minggu promosi situs, BW mendapatkan bayaran Rp150 ribu. Dari keterangan BW juga diketahui bahwa uang hasil promosi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan selebihnya digunakan untuk hobinya memodifikasi motor.
Akibat perbuatannya, BW dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.