
BW ditangkap polisi akibat promosikan situs judi online melalui medsos
Senin, 2 September 2024 16:03 WIB

Taufik mengatakan tersangka pelaku mengakui telah mempromosikan setidaknya 35 situs judi online melalui akun media sosial yang dia kelola.
Selama satu minggu promosi situs, BW mendapatkan bayaran Rp150 ribu. Dari keterangan BW juga diketahui bahwa uang hasil promosi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan selebihnya digunakan untuk hobinya memodifikasi motor.
Akibat perbuatannya, BW dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Pewarta: Tuyani
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
