Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang Januri dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto,di Palembang, Kamis.
Executive Vice President KAI Divre III Palembang Januri mengatakan penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Ia menjelaskan ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi penyelesaian permasalahan Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, adanya Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pendampingan Proses Pengadaan serta Tindakan Hukum lainnya. Selain itu juga berkolaborasi dalam peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi.