Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tahun 2022 ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Secara administrasi berkas perkara kedua tersangka kini telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan di Baturaja, Selasa.
Dia mengatakan, kasus yang menjerat AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan JN yang merupakan Bendahara BPDB OKU tahun 2022 ini terbagi dalam dua berkas perkara terpisah.
Dalam pekan ini, berkas tersebut bersama dengan kedua tersangka akan segera dilimpahkan setelah mendapatkan tanda tangan dari Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat.
Setelah pelimpahan, kata dia, kedua tersangka yang kini masih mendekam di Rutan Baturaja akan dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk mempermudah jalannya proses persidangan.