Polda Sumsel: Pelaku rudapaksa anak kembar terancam hukuman berat

id Polda Sumsel,Rudapaksa Sumsel,Rudapaksa anak kembar

Polda Sumsel: Pelaku rudapaksa anak  kembar terancam hukuman berat

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan pelaku rudapaksa anak kembar di Banyuasin terancam hukuman berat 20 tahun kurungan penjara. (09/08/2024). (ANTARA/ HO- Polda Sumsel)

Palembang (ANTARA) -

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan pelaku rudapaksa anak kembar di Banyuasin terancam hukuman berat 20 tahun kurungan penjara.
Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa pelaku SNS yang merudapaksa sang anak kembarnya, ditangkap pada pertengahan Mei 2024 itu, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ia menerangkan pelaku merupakan ayahnya dari dua anak kembar yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Pelaku melakukan perbuatannya sudah sejak sang anak berusia sembilan tahun dan sang anak saat ini sudah duduk di bangku kuliah atau sudah berlangsung selama 12 tahun.

Pelaku kerap melakukan aksinya di kebun dan di rumah saat istrinya sedang tidak di rumah, pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam agar mau menuruti nafsu bejatnya.