Muaradua (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menetapkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di dinas setempat.
"Hari ini AL resmi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Intel Kejari OKU Selatan David Lafinson Sipayung di Muaradua, Kamis.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut hasil Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU Selatan yang melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Tersangka dijerat kasus korupsi pemotongan anggaran dari setiap bidang berbagai macam kegiatan seperti prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga, dan layanan kepemudaan di Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023.
Dalam kasus ini tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp640.101.900.
"Perbuatan ini juga sebenarnya sudah dilakukan dari tahun sebelumnya namun objek yang dijadikan pemeriksaan hanya tahun 2023," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 12 huruf (f) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
"AL sendiri tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih kooperatif," tegasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari OKU Selatan tetapkan pejabat Dispora tersangka kasus korupsi
Berita Terkait
Yasonna mengaku tak ditanya soal keberadaan Harun Masiku
Rabu, 18 Desember 2024 22:59 Wib
Harvey Moeis: Artis Sandra Dewi paling dimanfaatkan untuk citra kasus timah
Rabu, 18 Desember 2024 17:28 Wib
Harvey Moeis: Saya tidak pernah nikmati uang korupsi Rp300 triliun
Rabu, 18 Desember 2024 17:07 Wib
Ini kata BI soal penggeledahan KPK terkait dugaan korupsi dana CSR
Selasa, 17 Desember 2024 15:05 Wib
Ahli sebut RUU Perampasan Aset pastikan pelaku tak nikmati hasil korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 13:31 Wib
KPK optimis Yasonna Laoly penuhi panggilan penyidik
Selasa, 17 Desember 2024 9:32 Wib
PNMedan vonis 5 tahun penjara terdakwa korupsi dana desa Rp5,79 M
Selasa, 17 Desember 2024 9:08 Wib
"Crazy rich" Surabaya" dituntut 16 tahun penjara terkait korupsi Antam
Jumat, 13 Desember 2024 17:09 Wib