"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (1/8) malam.
Ia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram.
Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.
Petugas menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik dari pelaku MRS.
Sedangkan dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi panggil anak figur publik soal video asusila pada Selasa
Berita Terkait
Seorang pria tewas dibunuh adik ipar
Jumat, 13 September 2024 15:51 Wib
Polisi tangkap tersangka ancam korban dengan video asusila ibunya
Kamis, 5 September 2024 11:01 Wib
Polisi tangkap penyiram air keras ke anggota Brimob saat bubarkan tawuran
Senin, 2 September 2024 16:16 Wib
Polda Metro Jaya bentuk tim soal polisi disiram air keras
Jumat, 30 Agustus 2024 16:50 Wib
Polisi layangkan panggil kepada Aaliyah Massaid
Senin, 26 Agustus 2024 13:07 Wib
KPAI: Ada 85 anak diamankan usai aksi UU Pilkada di DPR
Jumat, 23 Agustus 2024 17:27 Wib
Polisi pastikan tidak akan jadikan Firli Bahuri tersangka seumur hidup
Rabu, 21 Agustus 2024 15:25 Wib
Polisi tingkatkan ke penyidikan kasus pertemuan Firli Bahuri dan SYL
Selasa, 13 Agustus 2024 14:25 Wib