Gegara peluru nyasar, niat baik untuk keponakan berubah petaka buat paman
Lampung Tengah (ANTARA) - Niat baik untuk memeriahkan acara pernikahan sepupu, seotrang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM malah berujung vatal karena mengakibatkan seorang pria yang juga pamannya sendiri meninggal dunia tekena peluru nyasar.
Momen melepaskan tembakan itu sendiri sebagai bagian dari tradisi penyambutan besan dalam pesta pernikahan adik iparnya di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM. Diketahui bahwa korban merupakan paman dari tersangka MSM.
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, Polda Lampung, menahan anggota DPRD Lampung Tengah itu.
"MSM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, di Kota Metro, Minggu.
Dia mengatakan tersangka penembakan itu terancam pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara.
"Bahkan hukuman tersangka masih bisa bertambah setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan," kata Andik.
Momen melepaskan tembakan itu sendiri sebagai bagian dari tradisi penyambutan besan dalam pesta pernikahan adik iparnya di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM. Diketahui bahwa korban merupakan paman dari tersangka MSM.
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, Polda Lampung, menahan anggota DPRD Lampung Tengah itu.
"MSM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, di Kota Metro, Minggu.
Dia mengatakan tersangka penembakan itu terancam pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara.
"Bahkan hukuman tersangka masih bisa bertambah setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan," kata Andik.