"Saya mendorong Universitas Sriwijaya dan perguruan tinggi lainnya memanfaatkan momentum POSS itu melalui pemaparan data terkait permohonan paten," kata Ika Ahyani.
Ketua LPPM Universitas Sriwijaya Benyamin Lakitan mendukung pelaksanaan POSS karena kegiatan itu tidak dapat dipisahkan dari dunia akademik.
"Saya harapkan dari kegiatan tersebut dapat mendorong permohonan paten di Unsri serta pasca-didaftarkannya paten dapat menghasilkan sesuatu dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Melalui paten dapat memberikan perlindungan terhadap invensi yang telah dihasilkan," ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi tiga perguruan tinggi di Palembang tersebut yang memiliki perhatian besar terhadap paten.
Dia mengharapkan POSS dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan paten di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini serta mempercepat penyelesaian permohonan paten dan penerima sertifikat paten.
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten untuk invensi diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten sederhana untuk invensi diberikan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
"Perlindungan paten memiliki fungsi penting yakni sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten dan sebagai hak eksklusif yang diberikan pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan," katanya.