Kemenkumham Sumsel serahkan sertifikat paten ke PTBA

id Kemenkumham Sumsel, novelti, paten, serahkan sertifikat paten, paten PTBA

Kemenkumham Sumsel serahkan  sertifikat paten ke PTBA

Kemenkumham Sumsel serahkan sertifikat paten ke PTBA (ANTARA/HO/24)

Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kunjungan industri, sekaligus menyerahkan sertifikat paten kepada PT Bukit Asam (PTBA).

"Sertifikat paten diberikan kepada PTBA atas invensi terkait sistem informasi dan aplikasi perusahaan penunjang optimalisasi produksi, digitalisasi pertambangan, serta peningkatan produktivitas perusahaan berbasis aplikasi web dan mobile," kata Plh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Rahmi Widhiyanti, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, kegiatan bersama DJKI itu bertujuan melihat perkembangan penggunaan inovasi teknologi dalam industri lokal di wilayah tersebut. Selain itu merupakan salah satu rangkaian dari Program Paten One Stop Service (POSS) di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang yang dijadwalkan pada 4-5 Juli 2024.

Untuk meningkatkan Kekayaan Intelektual (KI), kata dia, perlu kolaborasi antar-sektor, termasuk industri.

"Peran industri diperlukan dalam implementasi teknologi serta mengembangkan inovasi teknologi yang telah ada menjadi teknologi baru, dikarenakan industri memiliki sumber daya dan sarana yang memadai," ujarnya.  Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan berbicara tentang KI maka sangat berkaitan dengan ide yang sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang menjadi intagible asset.

Paten merupakan salah satu bidang KI yang cukup rumit. Menurutnya, waktu pelaksanaan POSS selama dua hari tidaklah cukup untuk berbicara tentang paten.

Kanwil Kemenkumham Sumsel yang merupakan perpanjangan tangan dari DJKI akan terus mendukung industri dan seluruh lapisan masyarakat dalam asistensi dan drafting paten.

Dengan adanya perjanjian TRIPs pada 1994, kata dia, mewajibkan negara yang masuk dalam WTO (World Trade Organization) untuk memiliki dan mengatur sistem KI di negaranya.

Ketika memiliki invensi, paten adalah hal pertama yang harus didaftarkan sebelum dilakukannya publikasi secara luas agar saat sudah terpublikasi hasil invensi tersebut sudah terlindungi.

Paten bersifat novelti atau kebaharuan yang belum pernah ada di muka bumi serta tahapannya dapat di aplikasikan oleh industri. "Masyarakat juga dapat mencari dan memanfaatkan informasi paten yang telah ada untuk dikembangkan menjadi inovasi baru," kata Ilham.

Sementara Vice President Perencanaan dan Keamanan Teknologi Informasi PT BA Rika Harlin meminta dukungan dan bantuan DJKI Kemenkumham untuk permohonan pendaftaran paten.

“Dalam kesempatan yang baik ini, kami juga akan mengembangkan beberapa inovasi yang ada di PT Bukit Asam sesuai syarat dan prosedur yang berlaku,
sehingga nantinya inovasi tersebut dapat dipatenkan dan menjadi dasar dari bentuk regulasi yang kami penuhi,” kata Rika.